Lampung Utara

Satgas MBG Lampung Utara Segera Panggil SPPG Yayasan Darul Fattah Negararatu, Polemik Pemberhentian 8 Relawan

LAMPUNG UTARA (HD) — Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara didera polemik miring. Sebanyak delapan orang relawan/karyawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Darul Fattah Negararatu 1, Kecamatan Sungkai Utara, diduga menjadi korban pemberhentian sepihak oleh manajemen dapur umum tersebut.

Merespons konflik yang memanas ini, Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Lampung Utara yang juga menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Mat Soleh, M.Pd., menegaskan Besok akan segera memanggil Kepala SPPG Yayasan Darul Fattah Negararatu 1 guna meminta klarifikasi menyeluruh. Selasa (13/10/2026)

Menurut kronologi relawan Dipaksa Bekerja Saat Tumbang Berdasarkan data yang dihimpun, kisruh ini bermula pada Rabu, 23 September 2026. Delapan relawan di bagian persiapan tumbang dan jatuh sakit akibat kelelahan ekstrem demi mengejar target operasional. Kendati kondisi fisik menurun, mereka tetap menunjukkan profesionalisme dengan menyelesaikan tugas hingga tuntas.

Sebelum pulang sekitar pukul 05.00 WIB, ke delapan relawan telah berpamitan secara resmi kepada Asisten Lapangan (Aslap). Mereka meminta manajemen mencari tenaga pengganti sementara untuk hari Jumat dan Sabtu (25–26 September 2026) demi memulihkan kesehatan.

Namun, alih-alih mendapatkan empati, para relawan justru terus didesak untuk kembali bekerja pada hari Jumat oleh utusan SPPG. Karena kondisi fisik belum memungkinkan, mereka menolak dan meminta manajemen mencari pengganti temporer. Desakan serupa kembali datang pada hari Sabtu, baik melalui utusan langsung maupun pesan WhatsApp. Para relawan menolak dengan komitmen tertulis bahwa mereka siap kembali bekerja secara penuh pada hari Senin setelah kondisi fisik pulih.

Ironisnya, tekanan dari pihak SPPG justru kian intensif. Pihak manajemen bahkan menyodorkan draf surat permohonan maaf yang harus ditandatangani oleh ke delapan relawan tersebut sebagai syarat, yang dinilai sebagai bentuk intimidasi psikologis di tengah kondisi sakit.

Kuasa hukum para relawan, Samsu Eka Putra, S.H., mengecam keras tindakan sewenang-wenang pemilik SPPG Yayasan Darul Fattah. Ia mendesak Satgas MBG Lampung Utara untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada owner atau pemilik yayasan.

“Pemberhentian ini jelas menabrak aturan. Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional (BGN), pemberhentian relawan tidak boleh dilakukan sembarangan, sepihak, apalagi hanya disampaikan secara lisan tanpa proses klarifikasi yang sah,” ujar Samsu Eka Putra tajam.

Polemik ini semestinya menjadi alarm keras bagi Satgas MBG Provinsi Lampung hingga Satgas MBG Pusat. Proyek strategis nasional ini tidak boleh dinodai oleh praktik eksploitasi tenaga kerja dan manajemen yang antipati terhadap hak kemanusiaan pekerja.

Satgas MBG Provinsi dan Pusat dituntut tidak menutup mata dan segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi total terhadap izin operasional dapur SPPG Yayasan Darul Fattah Negararatu 1. Jika terbukti pemilik dapur umum bertindak arogan dan melanggar prinsip kemanusiaan serta Juknis BGN, maka Satgas Pusat harus mengambil tindakan ekstrem termasuk mencabut hak pengelolaan atau membekukan izin kemitraan program MBG di yayasan tersebut. Program mulia untuk menyehatkan anak bangsa ini tidak boleh tegak di atas penderitaan para relawan yang hak-hak dasarnya diabaikan.

(Misron/Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button