Nasib Apes Pembeli Lahan Register 46: Uang Ratusan Juta Melayang, Panggilan Polres Menanti

WAY KANAN, (BL) – Praktik dugaan mafia tanah di kawasan Hutan Register 46, Kampung Tanjung Serupa, Kabupaten Way Kanan, Lampung, kini memasuki babak baru yang kian memanas. Kasus dugaan penjualan lahan negara seluas 70 hektare oleh terlapor Suwandi dengan modus “ganti rugi lahan kebun karet” senilai Rp120 juta, kini menyeret puluhan warga ke ranah hukum. Sabtu (24/10/20226)
Fakta mengejutkan terungkap setelah puluhan pembeli lahan negara tersebut berbondong-bondong menghadap Kepala Kampung (Kakam) Tanjung Serupa, Mardiono. Mereka mendadak dipanggil oleh penyidik Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kampung Tanjung Serupa, Mardiono, pada 19 Oktober yang lalu membenarkan adanya gelombang panggilan dari pihak kepolisian terhadap warganya. Mardiono mengaku terkejut karena proses transaksi terlarang itu sama sekali dilakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan aparat kampung.
“Ada sekitar 24 orang yang datang ke saya meminta pendampingan terkait adanya panggilan dari Polres Way Kanan. Mereka semua adalah warga yang membeli tanah dari Suwandi,” ungkap Mardiono
Mardiono menambahkan, proses hukum saat ini sedang berjalan agresif di polres kabupaten Way Kanan. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 3 orang warga pembeli yang memenuhi panggilan penyidik. Tidak hanya pembeli, kaki tangan Suwandi yang diketahui bernama Komar, juga telah diperiksa oleh Polres Way Kanan sejak minggu lalu.
Terkait legalitas lahan, Mardiono menduga ada kemungkinan Suwandi mengantongi Surat Hak Pengguna (SHP) atau surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh kepala kampung terdahulu. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh transaksi yang melibatkan warganya dengan Suwandi tidak pernah dilaporkan kepadanya selaku pejabat kampung yang sah saat ini.
Skandal penjualan aset negara ini memicu desakan publik yang kuat. Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Way Kanan, Polda Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Dinas Transmigrasi, hingga Satgas Mafia Tanah didorong untuk mengusut tuntas keterlibatan Suwandi atas penjualan 70 hektare lahan Register 46 tersebut.
Jika terbukti memanipulasi dan menjual hak penggunaan tanah negara seolah-olah milik pribadi secara melawan hukum, pelaku terancam dijerat Pasal 385 KUHP Lama tentang penyerobotan tanah dengan ancaman 4 tahun penjara, atau Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, pasal 378 KUHP tentang penipuan juga menanti jika ditemukan adanya penggunaan dokumen palsu untuk mengelabui korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Way Kanan Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait detail hasil pemeriksaan terhadap para pembeli maupun kaki tangan terlapor yang telah dipanggil.
(Tim/Red)



